Suarabangsanews //
PONTIANAK — Tata kelola kepelabuhanan di Kalimantan Barat kembali mendapat sorotan. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi, S.H., M.H., mendorong audit menyeluruh terhadap KSOP Kelas I Pontianak dan PT Pelindo.
Ia menilai pemeriksaan independen penting dilakukan untuk memastikan hubungan antara fungsi regulator, pengawasan, dan operator berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Herman Hofi, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi harus menyentuh kondisi faktual di lapangan.
“Harus dilihat apakah pengawasan benar-benar berjalan, bagaimana legalitas dermaga, bagaimana aktivitas bongkar muatnya, dan bagaimana penerimaan negara dihitung serta disetorkan,” ujarnya.
Ia meminta perhatian khusus diberikan kepada keberadaan Tersus dan TUKS yang tersebar di sepanjang alur Sungai Kapuas dan wilayah pesisir Kalimantan Barat.
Jika terdapat informasi mengenai penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan, kata dia, maka hal tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung.
“Jangan sampai ada aktivitas yang secara faktual berbeda dengan izin atau peruntukannya. Kalau memang sesuai, tentu harus dibuktikan dengan dokumen dan kondisi lapangan,” katanya.
Herman Hofi juga menyoroti transparansi PNBP.
Ia meminta audit dilakukan terhadap berbagai komponen penerimaan, termasuk jasa labuh, tambat, dermaga dan pengawasan barang berbahaya, sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, sistem data logistik juga perlu diperiksa.
Menurutnya, dokumen seperti manifest dan Bill of Lading harus dapat dicocokkan dengan realisasi barang yang dibongkar atau dimuat.
“Ini penting untuk menjaga akurasi data sekaligus menutup celah terjadinya ketidaksesuaian pencatatan,” ujarnya.
Herman Hofi menegaskan bahwa audit bukan berarti menuduh adanya pelanggaran. Audit justru diperlukan untuk mendapatkan kepastian mengenai apakah seluruh proses sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum ikut mengawal apabila hasil audit menemukan indikasi pelanggaran.
“Jangan sampai pelaku usaha dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Semua biaya harus jelas dasar dan mekanismenya,” tegasnya.
Sumber: Dr. Herman Hofi, S.H., M.H.
Ronny Red
