Suarabangsanews| Ketapang, Kalbar
SPBU 64.788.16 di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan setelah tim awak media menemukan dugaan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai tidak lazim.
Temuan itu muncul dalam penelusuran lapangan yang dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026, ketika sebuah kendaraan jenis Daihatsu Gran Max disebut warga kerap datang ke lokasi untuk melakukan pengisian BBM subsidi sambil membawa sejumlah jeriken.
Pemandangan tersebut memantik tanda tanya, sebab di tengah aturan distribusi subsidi yang diklaim ketat, kendaraan angkut dengan muatan beberapa jeriken justru tampak leluasa mengakses nozzle.
Bagi warga sekitar, kejadian semacam itu disebut bukan hal baru. Ia hadir nyaris seperti jadwal tetap: datang, isi, angkut, lalu pergi—sementara pengawasan diduga hanya hadir dalam bentuk spanduk imbauan.
Ironisnya, ketika awak media mencoba menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta klarifikasi kepada pihak manajemen SPBU melalui pesan WhatsApp pada 14 Mei 2026 pukul 14.56 WIB, respons yang diterima bukan penjelasan ataupun hak jawab, melainkan nomor wartawan langsung diblokir.
Sebuah langkah yang bagi publik terasa unik: ketika pertanyaan datang, yang ditutup bukan dugaan praktiknya, melainkan akses komunikasinya.
Kronologi Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim media mendapati kendaraan yang diduga rutin mengisi BBM subsidi sambil membawa wadah tambahan berupa jeriken.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah beberapa kali menyaksikan pola serupa.
Masyarakat menilai, apabila benar pengisian dilakukan untuk penampungan dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, maka hal tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pengguna tertentu, bukan untuk praktik yang diduga menyerupai distribusi terselubung.
Di banyak tempat, seorang petani yang membawa satu jeriken untuk mesin pompa air sering diminta surat rekomendasi dan identitas berlapis.
Namun di Bengaras, ketika beberapa jeriken datang bersama kendaraan tertentu, dispenser diduga justru bekerja dengan semangat pelayanan prima—cepat, lancar, dan seolah lupa bahwa regulasi pernah dicetak negara.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang, sejumlah regulasi berikut berpotensi menjadi dasar penindakan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai klasifikasi pengguna yang berhak.
Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023
Menegaskan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, termasuk pembatasan pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.
BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga sebagai pihak pengawas distribusi memiliki kewenangan untuk melakukan audit penyaluran dan evaluasi operasional SPBU apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Sikap terhadap Konfirmasi Pers
Tindakan memblokir nomor wartawan saat upaya konfirmasi juga menimbulkan pertanyaan etis dalam konteks keterbukaan informasi.
Pers menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6
Pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tentu, memblokir kontak secara pribadi tidak otomatis serta-merta memenuhi unsur pidana pasal tersebut; namun jika dilakukan untuk menghalangi upaya konfirmasi atas isu kepentingan publik, tindakan itu dapat memunculkan persepsi negatif dan patut menjadi perhatian dalam aspek transparansi.
Di negeri yang katanya semua diatur, kadang aturan hanya tampak tegas kepada mereka yang membawa satu jeriken kecil dan wajah pas-pasan. Sementara bagi yang datang dengan mobil angkut dan beberapa ken-ken, mesin pompa diduga berubah menjadi sahabat setia: tak banyak tanya, tak banyak syarat, hanya bunyi klik dan angka liter yang terus bertambah.
Lebih menarik lagi, ketika wartawan bertanya, nomor justru diblokir. Mungkin di era digital, klarifikasi dianggap ancaman. Atau barangkali tombol “blokir” kini telah resmi menjadi SOP baru pelayanan pelanggan: jika tak bisa menjawab, hilangkan penanya.
Publik pun bertanya, apakah hukum sedang berjaga di sekitar SPBU, atau sedang antre sambil menunggu giliran isi solar?
Harapan Publik
Masyarakat berharap BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum di Ketapang dapat melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas tersebut secara objektif dan terbuka.
Sebab bila benar subsidi negara dapat mengalir ke jeriken-jeriken tertentu tanpa hambatan, sementara pertanyaan media justru berakhir di daftar blokir, maka yang sedang bocor bukan hanya tangki BBM—tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengawasan.
Sumber: Investigasi lapangan tim media, keterangan warga, dan dokumen regulasi terkait.
Tim Red
