Suarabangsa | BENGKAYANG, Kalimantan Barat – Sabtu, 2 Mei 2026 | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, memicu keprihatinan serius. Hasil investigasi Tim Media MHI Kalbar mengungkap dugaan adanya praktik perampasan lahan milik warga transmigrasi yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tambang ilegal berinisial APIN.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di atas lahan yang secara administratif merupakan hak milik warga transmigrasi. Kondisi ini tidak hanya memunculkan konflik agraria, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan Warga: Negara Harus Hadir
Warga setempat mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka menuntut pengembalian hak atas lahan yang sebelumnya diberikan melalui program transmigrasi serta meminta penghentian total aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Selain berdampak pada hilangnya sumber penghidupan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai merusak lingkungan hidup dan mengancam keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut.
Dugaan Penguasaan Lahan Skala Besar
Sumber warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung lama dan diduga telah menguasai ratusan hektare lahan. Laporan telah disampaikan ke instansi terkait, termasuk dinas transmigrasi di tingkat kabupaten dan provinsi, namun belum menunjukkan tindak lanjut konkret.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran yang berlarut-larut terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Sorotan Terhadap Dugaan Oknum Aparat
Persoalan semakin kompleks dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Warga menuding adanya oknum anggota kepolisian berinisial “R” yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Oknum tersebut bahkan disebut berperan sebagai pelindung (backing), sehingga aktivitas PETI dapat berjalan tanpa penindakan hukum. Dugaan ini memperkuat persepsi krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum serius:
1. Pertambangan Tanpa Izin
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, khususnya Pasal 158, disebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dugaan Perampasan dan Penguasaan Lahan
Tindakan penguasaan lahan tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365), serta berpotensi masuk dalam ranah pidana jika terdapat unsur penyerobotan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Jika terbukti adanya keterlibatan anggota kepolisian, maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kode etik profesi Polri.
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
Sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Sanksi pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan atau turut serta dalam tindak pidana
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, khususnya Polsek Capkala, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI dan keterlibatan oknum berinisial “R”.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dapat bertindak cepat, transparan, dan akuntabel.
Penanganan yang tegas dan tidak tebang pilih dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya warga transmigrasi yang selama ini bergantung pada lahan tersebut sebagai sumber kehidupan.
Sumber : Tim Liputan (HMI)
Red/Tim*
%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%20(27).jpg)

