Suara Bangsa | Suara untuk Indonesia

Media Online yang menyajikan berita aktual, faktual, dan berimbang.

Loading...

Iklan

Herman Hofi Soroti Dugaan “Bujuk Rayu” APH: Strategi Membungkam Hak Tersangka

Senin, 04 Mei 2026, Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T16:59:46Z






Suarabangsanews | PONTIANAK – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, melontarkan kritik keras terhadap dugaan tindakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan upaya persuasi hingga tekanan terselubung kepada seorang tersangka agar mencabut surat kuasa dari penasihat hukum yang telah dipilihnya.


Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran fundamental terhadap hak konstitusional warga negara yang secara tegas dijamin oleh undang-undang.


“Upaya membujuk, merayu, bahkan memberikan tekanan secara halus agar tersangka mencabut kuasa hukum merupakan bentuk intervensi yang mencederai prinsip negara hukum. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional,” tegasnya, Senin (4/5/2026).


Ia menjelaskan, hak atas bantuan hukum merupakan pilar utama dalam sistem negara hukum (rechtstaat) yang demokratis. Ketika aparat justru melakukan intervensi terhadap hubungan profesional antara advokat dan klien, maka hal tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk sabotase terhadap akses keadilan.


Konstitusi, lanjutnya, telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum. Oleh karena itu, setiap upaya untuk memisahkan tersangka dari kuasa hukum yang dipilih secara sadar merupakan bentuk pelemahan hak pembelaan diri.


“Cara-cara seperti ini merupakan strategi licik untuk ‘membutakan’ tersangka dari akses bantuan hukum. Ini sangat berbahaya karena membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.


Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil. Tanpa pendampingan hukum yang independen, posisi tersangka menjadi sangat rentan terhadap praktik kriminalisasi maupun abuse of power.


Ia juga menyoroti bahwa advokat merupakan bagian dari “Catur Wangsa” penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Oleh sebab itu, segala bentuk intervensi terhadap hubungan advokat dan klien tidak hanya merugikan individu tersangka, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.


“Tindakan memaksa atau membujuk pencabutan kuasa hukum adalah bentuk pelecehan terhadap sistem hukum itu sendiri. Ini menciptakan preseden buruk dan menunjukkan praktik inkvisitorial yang seharusnya sudah ditinggalkan,” jelasnya.


Ia menambahkan, sistem hukum Indonesia sejatinya telah mengarah pada sistem akusatorial yang menjunjung tinggi hak-hak subjek hukum, bukan lagi menempatkan tersangka sebagai objek semata.
Dalam pandangannya, praktik semacam ini merupakan serangan langsung terhadap demokrasi hukum. Penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum, kata dia, merupakan cacat moral sekaligus cacat yuridis.


“Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik seperti ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara sah, adil, dan beradab. Jika tidak, keadilan substantif tidak akan pernah tercapai,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia mendesak pimpinan institusi penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Ia menilai, tindakan tersebut tidak boleh ditoleransi karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.


Menurutnya, praktik-praktik penegakan hukum yang tidak sehat sering kali disertai agenda tersembunyi yang berlindung di balik kewenangan formal.


“Tindakan merusak independensi bantuan hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Oleh karena itu, oknum yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara multidimensi, baik secara etik maupun pidana,” pungkasnya.


Sumber : Pratisi Hukum 
Red/Ron
Komentar

Tampilkan

  • Herman Hofi Soroti Dugaan “Bujuk Rayu” APH: Strategi Membungkam Hak Tersangka
  • 0

Terkini

Topik Populer