Suara Bangsa | Suara untuk Indonesia

Media Online yang menyajikan berita aktual, faktual, dan berimbang.

Loading...

Iklan

Ditresnarkoba Polda Kalbar Gerebek Karaoke di Budi Karya, Herman Hofi: Jangan Berhenti di Operasi Sesaat

Kamis, 28 Mei 2026, Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-28T13:51:50Z





Suarabangsanews // PONTIANAK, Penggerebekan sebuah tempat hiburan malam (THM) berupa karaoke di kawasan Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar menuai apresiasi luas dari masyarakat. Langkah tegas aparat kepolisian itu dinilai sebagai sinyal kuat bahwa peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa.


Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai operasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi dugaan penyalahgunaan narkotika yang selama ini menjadi keresahan masyarakat.


Menurut Herman, penggerebekan tersebut seharusnya tidak berhenti sebatas penindakan sesaat, melainkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tempat hiburan malam di Kota Pontianak.


“Publik tentu mengapresiasi langkah Ditresnarkoba Polda Kalbar. Ini bukan sekadar penggerebekan biasa, tetapi peringatan keras bahwa dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam harus ditangani secara serius dan berkelanjutan,” ujar Herman Hofi melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/05/2026).


Ia menjelaskan bahwa selama ini masyarakat kerap mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Pontianak yang dianggap kurang tegas terhadap THM yang diduga bermasalah. Namun menurut Herman, publik juga perlu memahami bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam ranah pidana narkotika.


Secara hukum, penanganan THM yang terindikasi menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika melibatkan dua aspek sekaligus, yakni hukum administrasi negara dan hukum pidana.


Dalam aspek administrasi, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan usaha, evaluasi operasional, hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun gangguan ketertiban umum.


“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan, tes urine, ataupun penahanan. Kewenangan pidana sepenuhnya berada pada kepolisian dan BNN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.


Karena itu, Herman menilai sering kali muncul kesan bahwa pemerintah daerah lamban atau tidak bertindak, padahal secara hukum ruang geraknya memang terbatas.


“Satpol PP bukan aparat penegak hukum pidana. Mereka tidak dibekali kemampuan intelijen maupun kewenangan penyidikan narkotika di dalam room-room hiburan malam,” katanya.


Meski demikian, Herman menegaskan Pemkot Pontianak tetap memiliki instrumen yang cukup kuat untuk memberikan efek jera kepada pengusaha THM, yakni melalui pencabutan izin usaha.


Ia pun mendorong adanya langkah konkret pasca operasi Ditresnarkoba Polda Kalbar, termasuk membangun sinergi permanen antara Pemerintah Kota Pontianak dan aparat penegak hukum.


“Saya kira sudah saatnya dibentuk Satgas Bersama Pengawasan Tempat Hiburan Malam melalui kerja sama resmi antara Pemkot dan Polda Kalbar. Ketika aparat menemukan narkoba di sebuah THM, maka pemerintah daerah harus berani mengambil langkah administratif tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.


Menurut Herman, tanpa sinergi yang kuat antara penegakan hukum dan kebijakan administrasi daerah, upaya pemberantasan narkotika di lingkungan hiburan malam akan sulit memberikan efek jera.


“Jangan sampai penindakan hanya ramai sesaat, tetapi tidak diikuti pengawasan berkelanjutan. Ini menyangkut perlindungan generasi muda Pontianak dari ancaman narkotika,” pungkasnya.


Tim Red

Komentar

Tampilkan

  • Ditresnarkoba Polda Kalbar Gerebek Karaoke di Budi Karya, Herman Hofi: Jangan Berhenti di Operasi Sesaat
  • 0

Terkini