Suara Bangsa | Suara untuk Indonesia

Media Online yang menyajikan berita aktual, faktual, dan berimbang.

Loading...

Iklan

Pemkab Sintang Harus Tegas Pembangunan SCBD Pelanggaran Hukum Berat

Sabtu, 07 Maret 2026, Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-07T01:41:48Z






Suarabangsanews | Sintang, Kalbar - Proyek Sintang Central Bisnis Distrik (SCBD) di kompleks My Home, Kota Sintang, Kalimantan Barat, ditemukan menimbun sungai Alay, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang. Temuan ini berdasarkan investigasi LSM Somasi dan dilanjutkan dengan hasil inspeksi wakil ketua DPRD kabupaten Sintang dan ketua komisi A beserta Dinas terkait beberapa waktu lalu pada tanggal 10 Desember 2025


Temuan mengejutkan tersebut hasil sidak wakil ketua DPRD kabupaten Sintang dan ketua komisi A DPRD kabupaten Sintang beserta kepala dinas lingkungan hidup, kepala dinas Perindagkop, kepala dinas tata ruang dan pertanahan kabupaten Sintang serta OPD terkait melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 10 Desember 2025 terhadap proyek pembangunan Sintang Central Business District (SCBD).


Diungkapkan Wakil ketua DPRD kabupaten Sintang Yohanes Rumpak menilai terdapat kejanggalan dalam pola perizinan kawasan tersebut.
Menurutnya, kawasan yang seharusnya memiliki izin terpadu dipecah menjadi tiga sehingga pengusaha tidak perlu mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Ini satu kawasan, tetapi izinnya dipecah menjadi tiga. Secara aturan memang sah, tetapi secara dampak ini berbahaya. Karena seharusnya AMDAL satu kawasan, bukan SPPL,” tegas Rumpak pada pernyataan saat sidak di lokasi proyek SCBD Sintang 


Ia meminta agar seluruh perizinan proyek ditinjau kembali. Jika pembangunan tetap dilanjutkan, pengendalian lingkungan harus dilakukan secara ketat, terutama karena lokasi pembangunan berada di jalur aliran sungai, apalagi mengubah dan menimbun sungai, ujarnya.


Menurut Yohanes Rumpak bahwa pihak pengembang dianggap sudah mengakali pemerintah, seharusnya perijinan dan aturan harus diikuti sesuai dengan prosedur, terang Yohanes Rumpak.


Sementara itu Arbudin ketua LSM Somasi menanggapi pernyataan tersebut dan juga hasil investigasi langsung dilapangan oleh tim LSM Somasi menemukan fakta mengejutkan bahwa aliran sungai Alay telah ditutup dan ditimbun untuk proyek SCBD, serta pembangunan tersebut juga dilakukan di bibir aliran sungai yang sudah dialihkan.



Arbudin, Ketua LSM Somasi, menyebut bahwa temuan fakta lapangan ini sudah dibuat laporan untuk ditindaklanjuti, baik di dinas terkait maupun ke Bupati Sintang, tinggal menunggu langkah tegas pemerintah daerah kabupaten Sintang untuk melakukan tindakan untuk menghentikan proyek SCBD untuk  sementara waktu dan harus ambil tindakan hukum yang tegas.


Penutupan anak sungai secara ilegal melanggar UU Lingkungan Hidup, yaitu Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.


Arbudin juga mengatakan bahwa surat sudah dilayangkan ke bupati Sintang, intinya agar pemerintah menghentikan aktivitas pembangunan SCBD Sintang, kemudian pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, karena dari hasil investigasi yang tempo hari sudah ditemukan indikasi pencemaran lingkungan yaitu para pengguna air sungai alay itu sungainya sudah tercemar akibat penimbunan sungai tersebut oleh kegiatan pembangunan SCBD, 
Kita minta sementara ini aktivitas dihentikan, ujar Arbudin.


Dikatakan Arbudin Harus dihentikan atau stop kegiatan oleh pemerintah karena kesimpulannya memang terjadi pelanggaran terhadap undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kemudian pelanggaran terhadap undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, kemudian pelanggaran terhadap peraturan menteri pupr nomor 28 PRT 2015 tentang penetapan garis pada sungai dan garis simpadan danau dan ada pelanggaran pelanggaran itu ya kategorinya sudah terbuat otomatis, terangnya.


LSM Somasi meminta agar untuk sementara kegiatan aktivitas pembangunan SCBD agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh yang melibatkan seluruh komponen masyarakat sekitar pemerintahan desa atau kelurahan yang terdampak akibat pembangunan yang dilakukan oleh proyek SCBD.


"Ya laporan masih kita susun untuk pihak-pihak terkait, terutama kementerian lingkungan hidup jakarta dan Polda Kalbar, ini terkait masalah perubahan aliran sungai dan juga perizinan, terutama perbuatan melawan hukum atau tindak pidana karena itu ada sanksi yang wajib kita laporkan ke pemerintah pusat", ujarnya. (nus//


Red|Ron
Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Sintang Harus Tegas Pembangunan SCBD Pelanggaran Hukum Berat
  • 0

Terkini

Topik Populer