Ketapang | suarabangsanews -Kalbar, aktifitas PETI Semangkin merajalela di tiga kecamatan di kabupaten Ketapang di sekitar aliran sungai Pawan bahkan merusak perkebunan beberapa warga di desa petai petah,publik mempertanyakan penegakan hukum ,di kecamatan sandai ,hulu sungai dan kecamatan Tayap.ketapang 02/02/2025
Penegakan supremasi Hukum terabaikan dan jelas hasil investigasi awak media di lapangan ,DAS (Daerah Aliran Sungai) kecamatan ulu sungai ,Tayap ,sandai ,ratusan lanting mesin Dompeng beroperasi terang- terangan ,bahkan di kebun warga masyarakat didesa petai patah ikut jadi sasaran para pekerja tambang di wilayah tersebut,diduga aktivitas ini di modali dan di dukung penuh oleh pemodal bernama Aphen dan Achin berdomisili di sandai ,dan biasa yang berkordinasi bernama Rian warga desa penjawaan dengan oknum Polsek Tayap dan Sandai ,bahkan APH ,menurut pengakuan salah satu pekerja tambang ,sebut saja Perdi bukan nama sebenarnya tetapi bisa di pertanggung jawaban dengan.
Kilas balik pres rilis akhir tahun bersama awak media di balay room Polda Kalbar Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto menegaskan kepada seluruh awak media dan para PJU Polda Kalbar, tidak ada ruang bagi para pelaku PETI di wilayah Hukum Polda Kalbar ,apa lagi di daerah aliran sungai (DAS) dan meminta seluruh jajarannya untuk menindak tegas ,Tampa pandang bulu ,serta meminta para awak media untuk garda terdepan memberikan informasi ,serta melaporkan kepada propam Polda Kalbar jika ada oknum jajarannya yang terlibat sebagai pembeking dan apalagi pelaku langsung di lapangan sebagai penambang bahkan pemodal ,maka akan ditindak sesuai peraturan undang-undang KUHAP maupun serta peraturan kepolisian Republik Indonesia yang berlaku tegasnya.
Dari kilas balik stegmen tersebut diatas berbanding terbalik ,apa yang terjadi di lapangan sesuai fakta ,pernyataan jendral tersebut ,Hanya sekedar ucapan omon-0mon semata,dan tidak berlaku bagi jajarannya di polres bahkan Polsek,seperti , di wilayah Kecamatan Sandai,ulu sungai serta kecamatan nanga tayap Kabupaten Ketapang,bukti dan fakta dilapangan para pelaku PETI bebas beraktifitas ,merusak aliran Sungai Pawan,terdapat dibeberapa titik seperti Desa ulu sungai kecamatan ulu sungai , Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap dan Desa Penjawaan.
Diduga ada beberapa nama sebagian yang dapat kami infokan sebagian pelaku yang beroperasi di daerah sungai Pawan berinisial Ok, Rn, Dd, Mn, dan H.A, nama pereka tidak asing lagi di kalangan masyarakat Tiga kecamatan tersebut.
Tidak sampai disitu awak media pun menelusuri aliran Sungai dan mendapati beberapa lanting mesin Dompeng lagi beraktifitas di aliran sungai Kerabai Kecamatan Hulu Sungai, diduga milik pelaku Er memiliki 5 (lima) Unit lanting ponton dan Cp memiliki 4 (empat) Unit lanting ponton.tim pun langsung menelusuri wilayah petai petah kecamatan sandai dusun serinding ,sesuai laporan yang tim terima sebelumnya ,menjumpai 4 unit diduga miliki inisial ,Mg, 1 (satu) Unit, Dn, 1 (satu) Unit, dan Fh, 2 (dua) dan dua Unit lainya menggunakan mesin robin.
Menurut keterang salah satu warga Desa Petai Patah, DM mengatakan kegiatan PETI meresahkan di aliran Sungai Pawan, maupun Dusun Serinding.diduga di kodinatori seorang ASN aktif dan oknum APH ,TNI POLRI.
Akibat penambangan yang terus menerus kerusakan alam ,lingkungan serta ekosistem di Sungai Pawan dan areal perkebunan serinding Kecamatan Sandai,tidak terelakan lagi ,Masyarakat tiga kecamatan yang terdampak minta dan mendesak pemerintah daerah kabupaten maupun ,propinsi ,pemerintah pusat, Mabes polri.TNI kejagung ,kementrian lingkungan hidup ,kementrian ESDM kementrian PUPR dan intansi terkait turun langsung untuk menutup kegiatan PETi INi di daerah aliran sungai Pawan dan aliran sungai kerabai Tanpa pandang bulu ,dan tebang pilih serta jangan sampai ,hukum tajam kebawah tumpul keatas.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,serta pasal 168 ,bagi para penampung tambang emas ilegal.
Editor: DM
Tim Red
%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%201080%20piksel)%20(1080%20x%20(79).jpg)
