Suara Bangsa | Suara untuk Indonesia

Media Online yang menyajikan berita aktual, faktual, dan berimbang.

Loading...

Iklan

SPBU Kedapatan Melayani Pengisian BBM Menggunakan Jeriken

Minggu, 23 November 2025, November 23, 2025 WIB Last Updated 2025-11-23T08:08:48Z


Suarabangsanews | Pontianak, Kalimantan Barat — Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Pontianak Selatan diduga melakukan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken tanpa izin resmi. Aksi tersebut terekam oleh warga yang melihat sejumlah orang membawa jeriken besar dan diisi langsung dari dispenser BBM.


Praktik ini menimbulkan perhatian masyarakat karena BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan dan kelompok yang berhak, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan secara ilegal.


Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan pengisian jeriken sudah berlangsung beberapa hari terakhir, terutama pada jam-jam sepi. Warga mengkhawatirkan bahwa BBM tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi atau digunakan untuk kegiatan komersial tanpa izin.


🔍 Reaksi Pihak Pertamina


Pertamina menegaskan bahwa SPBU dilarang keras melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken, kecuali bagi pihak yang memiliki Surat Rekomendasi Resmi dari instansi terkait (misalnya Dinas Perhubungan atau Pemerintah Kecamatan).


Pertamina juga menyatakan akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran oleh operator SPBU.


⚖️ Landasan Hukum dan Aturan Terkait


1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014

Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Isi penting:


BBM bersubsidi hanya boleh diberikan ke konsumen tertentu yang berhak.

Penyaluran harus tepat sasaran.

2. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013

Tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM.


Menegaskan:


Pengisian BBM menggunakan jeriken hanya boleh dilakukan dengan surat rekomendasi resmi.


SPBU wajib menolak pembelian BBM bersubsidi dalam kemasan tidak standar (jeriken) tanpa izin.


3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


Pasal terkait penyalahgunaan BBM:


Pasal 55


Barang siapa melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan:


pidana penjara maksimal 6 tahun, dan/atau

denda maksimal Rp 60 miliar.


4. KUHP – Pasal 53 & Pasal 480

Terkait penyalahgunaan dan penimbunan barang yang diatur khusus oleh negara, termasuk bahan bakar minyak.


🚨 Potensi Sanksi untuk SPBU dan Pelaku


Jika terbukti melayani pengisian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin:


Sanksi untuk SPBU


Peringatan tertulis dari Pertamina

Penghentian suplai BBM sementara

Pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan Pertamina

Sanksi administratif sesuai BPH Migas

Sanksi untuk pelaku pembeli jeriken

Penjara hingga 6 tahun

Denda puluhan miliar rupiah

Penyitaan barang bukti (jeriken, kendaraan, BBM)


📝 Penutup Berita

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Pemerintah daerah bersama Pertamina diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap SPBU di wilayah Pontianak.


Sumber : A S


Red Tim

Komentar

Tampilkan

  • SPBU Kedapatan Melayani Pengisian BBM Menggunakan Jeriken
  • 0

Terkini

Topik Populer